Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”.
Subtema kegiatan ini adalah:
(1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
(3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
(4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
BACA JUGA :
- Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2017
- Berbagai Masalah dan Solusi Dalam Mengatasi JJM Tidak Linear
- Panduan Pengisian Nilai Raport dan US/USBN Pada Aplikasi Dapodik
Persyaratan Peserta sesuai Juknis:
A. Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
B. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, SMA dan SMK pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD dan SMP melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD, SMP, SMA, dan SMK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah /MadrasahBerprestasi Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.