PENEGAKKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA


PENEGAKKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA
DALAM UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.

Penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Pedofilia
merupakan suatu aktifitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap Anak-anak dibawah
umur untuk menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus. Pedofilia tidak hanya
berada lingkungan luar sang anak tetapi bisa saja dari dalam Keluarganya dimana seharunya
sebuah keluarga melindungi anaknya dalam putusan perkara No 306/Pid.Sus/2014/PT.Smg,
dimana sebuah tindak pidana Pedofilia terjadi di dalam rumah tangga. Permasalahan yang dihadapi
yaitu bagaimanakah perlindungan Anak korban pedofilia jika di lihat dari UU No.35 Tahun 2014
tentang perlindungan Anak dan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga yang mengatur dan bagaimana pertimbangan seorang hakim Pengadilan Tinggi
Semarang dalam putusan perkara Nomer 306/Pid.Sus/2013/PT.Smg. Metode pendekatan penelitian
adalah yuridis-normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang
melakukan pengamatan dengan mempelajari dan menjelaskan data sekunder.Berdasarkan
Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun
penegakkan hukum dalam Tindak Pidana pedofilia dalam rumah tangga juga harus diperhatikan,
jika di lihat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Perlindungan korban terhadap Kekekrasan seksual sangat di jaga akan tetapi di UU PKDRT ini
wanita dan Anak-anak di anggap sama derajatnya yang mana semestinya Adanya pemisahan
sanksi dan perlindungan khusus terhadap korban. Sebagaimana dalam Penegakkan Hukum ketika
kekekrasan seksual Terjadi aparat penegak hukum lebih Condong ke arah UU tentang

perlindungan anak meskipun Terjadi di dalam ranah rumah Tangga.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url